Menghapusketentuan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama. (Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35) Serta adanya tambahan fasilitas tidak dipungut PDRI khusus untuk PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang konsumsi. (Pasal 67, Pasal 68) 17. Menambahkan aturan penjelasan mengenai
Kamuhanya perlu minta bukti potong PPh pasal 21 kamu kepada staf keuangan/pajak di perusahaan tempat kamu bekerja. Meskipun begitu, tapi minimal kamu mesti mengetahui berapa lapisan tarif PPh, besaran PTKP dll sehingga jika terdapat kesalahan di rekapan bukti potong PPh 21 yang kamu terima, kamu bisa langsung mengetahuinya.
bahwaTerbanding tetap mempertahankan koreksi PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp 31.363.919 dikarenakan jawaban konfirmasi yang menyatakan "Tidak Ada" sebesar Rp 3.860.000 dan C (nominal dan tanggal tidak sesuai), berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26
Berdasarkanpetunjuk pengisiannya, PER-29/PJ/2015, Lampiran Induk 1111, Butir II.B PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama: Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
Persediaansuku cadang Pajak dibayar dimuka 3,649,397,232 4,362,809,316 29,829,944,689 sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. atas pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa lainnya untuk masa pajak yang sama masingmasing sebesar Rp. dan Rp. 3.532.807.061 yang jatuh
Pajakdibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN).Pemeriksaan biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka juga mempunyai tujuan dan prosedur pemeriksaan yang
AkuntansiPPh pasal 22 dari pihak pemungut hanya dimaksudkan untuk mengakui timbulnya utang PPh pasal 22 yang dipungut dalam satu masa pajak (satu bulan), yang harus disetor ke kas negara. Kewajiban perpajakan pihak pemungut lebih bersifat administratif, yaitu melakukan pemungutan, mencatat pemungutan yang terjadi, menyetorkan hasil pemungutan
8zaytK. mohon bantuannya rekan, jika ppn keluaran sudah dibayarkan lalu terdapat pergantian pengkreditan ppn masukan yang jumlahnya lebih dari ppn keluaran gmna ya ? apakah harus lapor yang normal dulu baru pembetulan? betulkan ppn masukan yang dikreditkan lalu kompensasi jadi langsung mengubah pengkreditan dulu ya Kl belum dilaporkan, atas PPN yang terlanjur disetor dimasukkan ke bagian II. B PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sebelum perubahan pengkreditanPK Nilai ini sudah disetorsetelah diubah ternyata PM yang dapat dikreditkan jadi di SPTPK disetor dimuka yang dapat diperhitungkan nilai ini yang dikompensasi ke masa berikut Originaly posted by dilansmohon bantuannya rekan, jika ppn keluaran sudah dibayarkan lalu terdapat pergantian pengkreditan ppn masukan yang jumlahnya lebih dari ppn keluaran gmna ya ? apakah harus lapor yang normal dulu baru pembetulan? rekan,Mhn ditelaah di SE – 02/PJ/2020 tanggal 21 Januari 2020. Bnyk sore rekan…sy mau tanya rekan,, ada FK yg dipending tahun 2020 bulan Nov dan sy mau upload lg ke bln Jan 2021 tapi ada tulisan no seri faktur pajak bkn jatah penjual/tgl faktur sebelum tgl permintaan no seri faktur 2021ada yg tau tidak??trimks Originaly posted by niscanttgl faktur sebelum tgl permintaan NSFPrekan minta NSFP nya tanggal berapa dan Faktur Pajak nya tanggal berapa?Klo minta 8 Jan 2021 tpi FP nya 4 Jan 2021 ya gk 1 - 8 of 8 replies
Hello para Wajib Pajak WP, sudah tahu belum apa itu Pbk dan bagaimana cara menginput Pbk di e-Faktur? Bagi yang sudah biasa di dunia accounting mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Pbk. Pbk atau pemindahbukuan merupakan proses pemindahan pajak yang sudah dibayarkan atau proses pemindahbukuan penerima pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Lalu bagaimana cara input Pbk di e-Faktur dan apa saja syarat pemindahbukuan ini, mari kita simak artikel berikut ini. Aturan Pemindahbukuan Sistem pemindahbukuan ini sudah diatur dalam keputusan Menteri Keuangan KMK Nomor 88/ tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Sedangkan petunjuk pelaksanaanya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kepdirjen-pajak Nomor KEP-965/ tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Dilengkapi dengan petunjuk teknis dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/ tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan Pbk. Keputusan ini diperjelas dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/ bahwa pemindahbukuan dengan adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tanpa permohonan dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Alasan Pemindahbukuan Sesuai dalam SE-26/1991, dasar Tbk dapat dilakukan atau perlu dilakukannya pemindahbukuan disebabkan adanya beberapa alasan yang memang mengharuskan diadakanya pemindahbukuan. Berikut alasan penyebab perlu dilakukannya pemindahbukuan Disebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak SKKPP.Telah dilakukannya pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang besarnya sudah dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak surat keputusan lain yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding yang dapat mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam “Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding” KP PDIP adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam KP PDIP bunga kepada Wajib Pajak WP akibat terjadinya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPB.Adanya kejelasan Surat Setoran Pajak SPP sebgai hasil penelusuran yang semuanya telah diadministrasikan dalam bermacam – macam Penerimaan Pajak BPPTerdapat kesalahan dalam mengisi SSP, baik yang menyangkut Wajib Pajak WP sendiri maupun WP pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu SSP menjadi sorotan beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak. Sedangkan, menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/ pemindahbukuan terjadi karena Adanya kelebihan pembayaran pajak, yang seharusnya tidak terhutang berdasarkan SKKP Pajak atau surat keputusan lainnya yang dapat menimbulkan kelebihan pembayaran terdapat bunga untuk WP dikarenakan terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran adanya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam – macam Penerimaan Pajak BPP.Karena terjadi kesalahan pada saat mengisi pemecahan setoran pajak yang berasal dari adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/ tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden. Ketentuan Melakukan Pbk Sebelum melakukan Pbk atau pemindahbukuan ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan, hal ini diperlukan jika pemindahbukuan mengalami kelebihan bayar ataupun kurang bayar pajak. Ada ketentuan yang mengatur bagaimana jika hal tersebut terjadi, yaitu Pemindahbukuan karena Lebih Bayar Dalam PMK tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, untuk khasus ini pemindahbukuan karena kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada WP, maka setiap kelebihan pajak tersebut harus diperhitungkan dulu dengan utang pajak, baik utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak KPP terdaftar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB maupun di KPP lain. Jika perhitungan sudah dilakukan dan masih ada sisa, barulah sisa tersebut dapat dikembalikan atau diberikan kepada WP melalui Kantor Pelayana Perbendaharaan Negara KPPN. 2. Pemindahbukuan karena Kurang Bayar Untuk pemindahbukuan dalam kasus ini mengacu pada KEP-965/ dimana proses proses pemindahbukuan ini dilaksanakan oleh Kepada KPP yang berwewenang untuk melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak. Untuk pembutan surat permohonan pemindahbukuan ke kantor pajak boleh menggunakan format surat yang berbeda – beda karena tidak ada ketentuan format untuk membuat surat permohonan tersebut. Wajib Pajak hanya bisa membuat satu permohonan saja, dengan begitu jika ada tujuh Masa Pajak bulan yang akan dipindahbukukan maka wajib pajak harus membuat tujuh surat permohonan. Surat permohonan tersebut masing – masing dilampirkan SPP sebagai bukti setor pajak di bank persepsi. Kesalahan yang Sering Terjadi pada Pbk Ada beberapa kasus yang sering menyebabkan pemindahbukuan sering sekali terjadi kesalahan, berikut kesalahan – kesalahan yang bisa terjai pada Pbk Salah jenis pajakKesalahan menulis kode MAPSalah masa pajak baik salah itu bulan atau salah tulis tahunSalah jumlah sehingga menyebabkan kelebihan ke cabang atau sebaliknya dari cabang ke pusat. Proses Pemindahanbukuan di e-Faktur Sebelum melakukan proses pemindahbukuan ke e-Faktur Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi Waskon Kantor Pelayanan Pajak Pratama KPP Pratama, berikut formulir permohonan yang harus diisi Jika data Wajib Pajak diisi dengan identitas orang yang dikuasakan, maka Wajib Pajak tersebut harus memiliki surat melakukan pemindahbukuan sebaiknya terlebih dahulu memahami dan mengetahui jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, dan jumlah setoran yang salah serta mengetahui apa yang seharusnya sesuai dengan tujuan penjelasan kenapa kesalahan sampai bisa terjadi hingga diperlukannya atau surat permohonan harus ditandatangani Wajib Pajak atau orang yang diberikan kuasa. Cara Input Pbk di e-Faktur Ada beberapa tata cara yang benar untuk menginput Pbk di e-Faktur agar berjalan dengan lancar. Berikut cara input Pbk di e-Faktur agar tidak mengalami kegagalan Masuk keaplikasi e-FakturPastikan SSP Pbk yang akan di input telah sesuai, yaitu Nomor dan Nilai Pbk. Pastikan nilai tersebut masuk kedalam Pbk sama dengan nilai kurang bayar atau lebih bayarInput nomor PbkInput di bagian PPN yang akan disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaChecklist Pbk Syarat atau Dokumen untuk Pemindahbukuan Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk dilampirkan dengan dokumen untuk pemindahbukuan, sebagai berikut Surat asli dari pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan tempat pembayaran jika kesalahan tersebut disebabkan oleh petugas perekam pembayaran pernyataan dari WP yang identitasnya telah tercantum pada SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut akan membayar pajak untuk kepentingannya dan tidak akan keberatan untuk dipindahbukukan jika nama dan NPWP pemegang asli SSP berbeda dengan nama dan NPWP yang sudah tercantum dalam permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSPCP, maka surat pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan harus permohonan Pemindahbukukan untuk SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 pada 9 digit pertama NPWP, maka salinan Kartu Tanda Penduduk KTP penyetor atau dipahak penerima Pemindahbukuan harus pada saat penyetoran ditemukan kesalahan dalam pengisisan NPWP, maka salinan identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan harus dilampirkan. Proses Pengajuan Pemindahbukuan Setelah Wajib Pajak mengisi formulir tersebut, maka WP harus menyerahkan formulir tersebut ke KPP Pratama dengan melampirkan Bukti Pembayaran atau Bukti Penerimaan Negara. Setelah itu WP tinggal menunggu keluarnya persetujuan pemindahbukuan sekitar 1 bulan. Jika permohonan tersebut disetujui, maka WP akan mendapatkan surat persetujuan dari KPP. Dengan adanya surat persetujuan tersebut dapat digunakan oleh WP untuk menginput SSP di e-Faktur karena sudah terdapat nomor pemindahbukuan, rincian pemindahbukuan dan tanda tangan kepala KPP. Sebelum menginput pemindahbukuan di e-Faktur WP harus memastikan nilai kolom pemindahbukuan sama dengan nilai pada aplikasi e-Faktur. Selain itu nomor pemindahbukuan juga harus sama dengan nomor yang sudah tertera pada bukti pemindahbukuan. Penyebab Kegagalan Pemindahbukuan Pemindahbukuan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemindahbukuan ini digunakan untuk pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak bisa dilakukan jika dalam konsisi seperti ini SSP yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak dan tidak dapat dikreditkan ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 9 ayat 8 Undang – Undang bagi WP yang menggunakan mata uang USD hanya bisa dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakuakan dalam mata uang yang sama. Jika ada WP yang melakukan pembayaran menggunakan mata uang USD ke rupiah atau sebaliknya tidak dapat melakukan pembayaran pajak dikarenakan pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dalam mata uang yang ke pembayaran PPN untuk objek pajak yang harus dibayarkan oleh WP menggunakan SSP yang sudah dipersamakan dengan Faktur pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas menggunakan mesin teraan meterai digital. Itulah bagaimana cara dan ketentuan apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan pemindahbukuan. Jika Anda ingin mengetahui informasi lain seputar perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini.
Pernah gak, karena salah hitung, setoran PPN Masa ke Kantor Pajak kelebihan lebih banyak dari yang seharusnya? Gw pernah! Solusinya? Lanjutin bacanya ya.. Latar Belakang.. Bulan Februari 2018 ini, gw harus setor PPN Masa ke kantor Pajak dari hasil transaksi penjualan. Semestinya, sebelum melakukan pembayaran, hitung semua komponen pajak dengan teliti. Pertama, berapa PPN Keluaran PPN yang kita pungut dari Customer karena membeli produk kita? Kedua, berapa PPN Masukan PPN yang kita bayarkan ke pemasok saat kita Belanja bahan material. Kemudian, lakukan pengurangan PPN Keluaran – PPN Masukan. Dan, itulah PPN Masa yang harus disetor. Nah, disinilah letak kesalahan gw. Kurang teliti! Gw lupa masih ada PPN Masukan yang belum dijadikan pengurang! Alhasil, gw setor PPN Masa dengan jumlah yang lebih besar dari yang seharusnya! **Sering ketukar antara istilah PPN Keluaran dan PPN Masukan. Karena seolah jadi terbalik. Kita menerima uang pungutan PPN tapi namanya malah Keluaran. Giliran kita membayar PPN, eh malah dibilang Masukan. Kalo masih sering lupa antara dua istilah ini, berarti selama ini, masih berfikir bahwa uang pungutan PPN adalah bagian dari Pendapatan tuh hehehe.. Inget nih, hasil pungutan PPN itu cuma titipan. Itu duitnya Negara yang dititipin lewat kita, makanya harus dikeluarkan, dan disebutlah PPN Keluaran. Panik! Nilainya emang gak besar, tapi ayolah.. Gak mungkin kan kita ikhlaskan begitu aja uang hasil jerih payah dan cucuran keringat kita kan? Halah! Tapi poinnya, kalo memang bisa kita ambil lagi, kenapa gak dicoba? Tapi.. Sudah jadi rahasia umum, memasukkan uang ke Kantor Pajak itu gampang, tapi mengambil kembalian itu.. Sesuatu banget lah pokoknya hahaha.. Langkah Pertama.. Yang pertama selalu gw lakuin adalah googling! Barangkali ada orang lain yang bernasib sama dan berbaik hati berbagi pengalaman. Sayangnya, hampir gak ada.. Kalaupun ada, masih membingungkan. Langkah Kedua.. Tanya ke kantor ke Pajak! Dulu pernah pake Chat Online untuk bertanya, tapi sayangnya menghilang ketika dibutuhkan. Bisa juga lewat Kring Pajak 1500200 tapi sekali lagi sayangnya, sibuuuuk terus. Solusi terakhir, lewat email informasi Butuh waktu 2 hari hingga akhirnya dapat jawaban. Dan sebenarnya, jawaban cukup lengkap bahkan sampe dasar hukumnya haa.. Tapi sayang, kurang teknis. Sehingga masih bingung saat input di e-Faktur. Solusi! Berbekal informasi dari email jawaban, maka ini lah yang gw lakuin 1. Laporkan PPN Masa normal. Anggap saja, PPN Keluaran gw di tahun 2018 bulan 2 adalah dan PPN Masukan Gw lupa menghitung PPN Masukan, sehingga gw pun setor PPN Masa 2-2018 sebesar Maka, menggunakan e-Faktur, laporan PPN Masa 2-2018 Normal pada bagian; II PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR, adalah sebagai berikut A. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,- C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan D. PPN Kurang atau lebih bayar dan … G. PPN Kurang bayar dilunasi tanggal 30/03/2018 NTPN C48XXXXXXXXXXX. **Harusnya, gw setor seperti tertulis di laporan PPN Masa Normal di atas tapi gw malah setor Tapi namanya juga manusia penuh dengan kesalahan hiks.. Mungkin ada yang bertanya-tanya, kenapa tidak tulis aja di bagian huruf B. PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama sebesar Percayalah, gw udah coba lakuin tapi nanti, kita gak bisa contreng di huruf H. PPN Lebih bayar pada _ diminta untuk _ Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Jadi, mau gak mau, kita harus melakukan 2 langkah ini. Kalo sudah selesai, buat file CSV-nya kemudian laporkan dengan e-filling. Atau bisa kirim ke KPP kalo belum punya e-filling. Tapi.. Hari gini belum punya e-filling? Helooo? Hahaha becanda.. 2. Buat Laporan PPN Masa Perbaikan. Kalo sudah dikirimkan baik pake e-filling maupun ke KPP, baru deh dilakukan langkah kedua yaitu bikin Laporan PPN Masa Perbaikan! Menggunakan e-faktur, langkahnya mirip tapi bedanya, kalo sebelumnya angka perbaikan “0” kali ini isi dengan angka “1”. Hasilnya akan ada 2 laporan PPN Masa Februari 2018. Selanjutnya, di Laporan PPN Masa 2-2018 Perbaikan 1, pada bagian; II PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR, diisi dengan A. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan D. PPN Kurang atau lebih bayar E. PPN Kurang atau lebih bayar pada SPT yang dibetulkan F. PPN Kurang atau lebih bayar karena pembetulan G. PPN Kurang bayar dilunasi tanggal _/_/___ NTPN. Dan.. H. PPN lebih bayar pada _ diminta untuk _X_ dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya. Nah.. Setelah pembetulan, barulah bagian huruf H bisa kita contreng. Jadi, nantinya, kelebihan setoran bisa kita kompensasikan di PPN Masa bulan Maret 2018. Selanjutnya buat CSV, print Format-nya, tanda Tangan, cap dan kirim ke KPP Pratama. Ingat! Laporan Pembetulan harus dikirim ke KPP, gak bisa pake e-filling! **Bagian huruf G, PPN Kurang bayr dilunasi tanggal …, kita emang gak bisa isi lagi.. Sempat Error! Oya, gw sempat mendapatkan error pas mau bikin Laporan Pembetulan. Errornya “Nomor NTPN sudah digunakan”. Gw harus ke KPP buat nanyain masalah ini, dan ketemu bagian IT-nya bahkan. Tapi ternyata solusinya sederhana aja. Klik Yes. Coba lagi, klik No. Coba lagi klik Yes. Eh ternyata bisa hahaha.. Bahkan orang IT-nya pun gak tau kenapanya hahaha.. Well, yang penting kini jadi lega.. Duit gak menghilang.. So.. Semoga bermanfaat buat yang mengalami masalah yang sama.. See yaa..
Update e-Faktur Update e-Faktur telah dilakukan. Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak melalui website resminya menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-18/ tentang Implementasi Nasional Validasi Isian Pajak Pertambahan Nilai Disetor di Muka dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Aplikasi e-Faktur. Tujuan dari penerbitan pengumuman tersebut tidak lain adalah untuk meningkakan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak dengan melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur client desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa PPN. Baca Juga Insentif Pajak 2022 Diperpanjang, Ini Poin-Poin Aturan yang Berlaku! Apa Itu Sistem Prepopulated? Prepopulated adalah pengisian informasi berdasarkan informasi yang sudah terekam sebelumnya. Prepopulated juga dikenal sebagai sistem penyediaan data oleh pihak berwenang dalam hal ini pajak berdasarkan data yang telah terekam sebelumnya. Fitur tersebut diharapkan bisa membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebab, fitur ini dianggap mempermudah wajib pajak dengan mengotomatisasi pengisian data pajak dalam aplikasi yang digunakan, dalam hal ini update e-Faktur Dengan otomatisasi ini, turut mengurangi risiko kesalahan pada pengisian SPT Masa PPN. Ketentuan Khusus Terkait Prepopulated Kompensasi PPN Terbitnya peremajaan aplikasi e-Faktur disampaikan sejak 1 September 2020 lalu yang mana fitur dan fungsi generate SPT Masa PPN sudah dihapus. Selanjutnya PKP diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN lewat aplikasi e-Faktur web base. Namun, untuk penyampaian SPT Masa PPN yang dimulai pada 22 Oktober 2022, terdapat ketentuan khususnya yang mana ketentuan tersebut berkaitan pula dengan sistem prepopulated kompensasi PPN, yakni PKP harus memvalidasi isian kolom “PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama” yakni pada Formulir 1111 induk SPT Masa PPN. Saat ini telah tersedia fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” di Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Sehingga PKP tidak bisa lagi mengisi kompensasi kelebihan PPN secara manual free text. Adapun nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak bisa melakukan perubahan secara manual. Terkait bila adanya permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP bisa menyampaikan permasalahan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat PKP dikukuhkan dan KPP terkait dimaksudkan untuk menindaklanjuti lewat layanan daring DJP. Pada akhir pengumuman, pemerintah berharap kepada seluruh wajib pajak unuti bisa memahami dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan. Baca Juga Cara Pengajuan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Tahun 2022, Simak di Sini Update e-Faktur ini diharapkan dapat lebih memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya terutama dalam pengelolaan faktur pajak. Dalam praktiknya, sistem prepopulated yang dicanangkan pemerintah ini juga telah diimplementasikan dalam e-Faktur OnlinePajak. Fitur e-Faktur OnlinePajak bisa digunakan dalam pengelolaan invoice maupun faktur pajak, mulai dari penghitungan otomaris, pembuatan, hingga pelaporannya. Pelajari lebih lanjut, di sini! Untuk mengetahui lebih banyak topik seputar pajak, akuntansi, dan bisnis, kunjungi blog kami, di sini. Referensi Ortax, Update e-Faktur, DJP Tambah Fitur Prepopulated Kompensasi PPN, 2022
mau tanya masih aawam soal bisa terjadinya pelaporan PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama?terima kasih atas jawabannya bisa di perjelas rekan maksudnya/ ilustrasinya??salam Pembayaran biasanya kalo pas Kurang bayar dari hasil penghitungan PK yg lbh besar dari PM-nya dalam satu masa, ketahuan KB/N/LB setelah satu masa disetor dimuka adalah pembayaran pendahuluan sebelum SPT tersebut dihitung, jadi sebenarnya dia belum tahu apakah KB/N/LB tapi sudah gak salah ini jarang dipake, kecuali oleh Pengusaha gitu. Originaly posted by xeymau tanya masih aawam soal bisa terjadinya pelaporan PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama?Faktanya memang tidak pernah ada, kecuali 1. Dihimbau untuk bayar dulu…2. Dipungut oleh pemungut PPN yang saya maksud adalah SPT MASA PPN 1107 II B. Originaly posted by XEYyang saya maksud adalah SPT MASA PPN 1107 II Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak. Yang SamaDiisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas sticker kaset rekaman suara kaset isi, PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan -pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN Pasal 16D dalam hal PKP terlanjur menyetor PPN Pasal 16D tersebut dengan Kode Jenis Setoran 1 - 7 of 7 replies
ppn disetor dimuka dalam masa pajak yang sama